ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Sering memperjualbelikan burung membuat salah satu pecinta burung bertanya-tanya. Kira-kira, apa yang telah ia lakukan (jual beli burung berkicau) halal atau haram di mata Allah?
Pertanyaan 1
Assalamu’alaikum… pak Ustadz saya punya burung Kenari dan berencana untuk menangkarkan, kemudian menjual anaknya. Saya ingin bertanya, apa boleh memelihara dan memperjualbelikan burung berkicau? Sebelumnya, saya mengucapkan terima kasih pak Ustadz.
Pertanyaan 2
Apa hukum jual beli burung Kenari atau burung berkicau lainnya? Pasalnya, burung-burung tersebut tidak mungkin dimakan karena terlalu kecil. Selain itu, tidak ada orang yang tega untuk menyembelihnya.
Jawaban
Wa’alaikumussalam…
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Dalam transaksi jual beli, baik binatang maupun benda lainnya, yang lebih diperhatikan adalah status manfaatnnya. Artinya, selama benda itu halal dimanfaatkan maka dia boleh diperjualbelikan, kecuali jika ada dalil yang melarang.
Para ulama membuat satu kaidah,
كُلُّ مَا صَحَّ نَفْعُه صَحَّ بَيْعُه إِلَّا بِدَلِيلٍ
“Semua yang boleh dimanfaatkan, boleh diperjualbelikan, kecuali jika ada dalil”
Dalam kaidah ini, benda yang boleh diperjualbelikan adalah benda yang boleh dimanfaatkan. Ada 2 syarat agar benda itu bisa disebut boleh dimanfaatkan:
[1] Benda ini ada manfaatnya.
Benda yang sama sekali tidak ada manfaatnya, tidak boleh diperjualbelikan. Misalnya, serangga kecil, kutu, yang sama sekali tidak ada manfaatnya.
[2] Manfaat benda ini hukumnya mubah.
Sehingga benda yang tidak bermanfaat kecuali untuk sesuatu yang haram, tidak boleh diperjualbelikan. Seperti patung, alat musik, rokok, dan benda-benda fasilitas maksiat lainnya.
Burung Manfaatnya Mubah
Burung kecil atau ikan hias, dimiliki tidak untuk dikonsumsi. Nilai dagingnya sangat tidak sebanding dengan harga belinya. Dia dihadirkan di rumah kita sebagai hiasan dan ini manfaatnya mubah.
Sahabat Anas bin Malik memiliki seorang adik bernama Abu Umair. Abu Umair punya burung piaraan, namanya Nughair. Suatu ketika, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan Abu Umair yang sedang menangisi burungnya. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyapa,
يَا أَبَا عُمَيْرٍ مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ
“Wahai Abu Umair, apa yang sedang terjadi dengan burungmu?” (HR. Bukhari 6129 & Abu Daud 4971)
Dalam hadis di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membiarkan Abu Umair memelihara dan bermain dengan burung yang dia pelihara. Beliaupun tidak memerintahkan orang tuanya agar melepas burung tersebut.
Karena itu, burung termasuk benda halal untuk diperjualbelikan. Kecuali jika burung itu diperintahkan untuk dibunuh, seperti burung Gagak atau burung Hering.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu,
إنَّ اللهَ إذا حرَّمَ شيئاً ، حرَّمَ ثَمَنَهُ
Sesungguhnya ketika Allah mengharamkan sesuatu, Dia haramkan uang hasil penjualannya. (HR. Ibn Abi Syaibah 20754).
Demikian, Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Jadi, intinya selama burung yang diperjualbelikan bermanfaat, maka hukumnya halal. Semoga jawaban Ustadz Ammi Nur Baits bisa mengobati rasa penasaran Anda tentang hukum jual beli burung berkicau dalam islam.
Share jika artikel ini bermanfaat.
0 Response to "Halal Atau Haramkah Hukum Memelihara dan Jual Beli Burung itu ?"
Posting Komentar